RBG.ID, DEPOK – Kasus penyekapan yang dialami Atet Handiyana Sihombing, seorang pengusaha, berakhir damai. Selain itu, Atet yang sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan penggelapan uang juga berujung islah. Pelaporannya di Polda Metro Jaya dicabut.
Perwakilan keluarga Atet, Bonar menilai, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.
“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” ujar Bonar, Rabu (17/8).
Bonar menambahkan, proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.
“Sepupu saya (Atet) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” papar Bonar.
Sebagai informasi, usai menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian No. 16 di hadapan Notaris Suherdiman, Jumat 10 Juni 2022, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua Laporan Polisi yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kedua kedua Laporan Polisi tersebut yakni, Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.