Senin, 22 Desember 2025

265 Ribu Kendaraan di Depok Masih Nunggak Pajak

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:45 WIB
SAMSAT: Kantor Samsat Kota Depok I, ramai pengunjung untuk membayar pajak kendaraan. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
SAMSAT: Kantor Samsat Kota Depok I, ramai pengunjung untuk membayar pajak kendaraan. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

Lebih lanjut, untuk masyarakat yang tidak mendaftarkan ulang kendaraanya atau tidak melakukan pembayaran lebih dari satu tahun, masih cukup banyak.

“Banyak, kalau dalam hitungan presentasi sekitar 35 persen kendaraan yang menunggak,” ungkapnya.

Fredy menyebut, data riil total kendaraan di Depok mencapai 750 ribu unit. Yang tidak mendaftarkan ulang sebanyak 35 persen atau sekitar 265.000 kendaraan roda empat maupun roda dua.

“Didominasi kendaraan roda dua yang menunggak dan kalau dinilai uang saya belum bisa informasikan, karena belum mendapatkan infonya,” katanya.

Dalam menanggapi hal ini, Bappeda sudah mengimbau masyarakat dalam program pemutihan yang di adakan pemerintah dengan sasaranya mereka yang tidak mendaftarkan ulang kendaraannya.

“Bisa segera manfaatkan program ini karena berakhir hanya sampai 31 Agustus 2022,” tuturnya.

Menurut Fredy, program ini sangat bisa membantu masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan dan lainnya karena bebas denda untuk yang menunggak di bawah lima tahun, Bebas biaya balik nama tetapi pajaknya tetap harus di bayar.

“Dan ada diskon juga untuk yang taat membayar pajak maksimal diskon itu sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X