Senin, 22 Desember 2025

265 Ribu Kendaraan di Depok Masih Nunggak Pajak

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:45 WIB
SAMSAT: Kantor Samsat Kota Depok I, ramai pengunjung untuk membayar pajak kendaraan. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
SAMSAT: Kantor Samsat Kota Depok I, ramai pengunjung untuk membayar pajak kendaraan. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Wacana penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi tidak membayar pajak selama dua tahun, nyatanya ditanggapi adem ayem oleh pemilik kendaraan di Depok, masih banyak kendaraan yang menunggak pajak.

Kasi Pendapatan dan Penetapan Samsat Depok, Fredy Hermanto mengatakan, kabar tersebut (penghapusan data) masih dalam tahap wacana. Jadi informasi itu belum clear, dan banyak masyarakat yang masih banyak salah penafsiran.

“Itu harus dibahas teknisnya terlebih dahulu,” ujarnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (1/8).

Menurutnya, dengan cara itu membuat masyarakat taat pajak, tetapi informasi yang di dapat membuat kaget masyarakat. Jika pajak mati dua tahun tetapi masa berlaku sampai lima tahun, itu masih dianggap sah kendaraanya.

“Informasi ini membuat kaget masyarakat, kalau pajak mati dua tahun tetapi masa berlaku STNK lima tahun kasihan juga,” ucapnya.

Fredy mengatakan, untuk wacana ini pelaksanaan teknisnya belum ada dari berbagai elemen Samsat.

“Samsat itu terdiri dari Polisi, Jasa Raharja, dan Bappeda,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X