Baca juga: Kamus Institute Daftar Pertama ke Bawaslu Depok, Pemantau Pemilu Lokal
“Pengawasan melekat yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022, berfokus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Di antaranya menyampaikan surat imbauan kepada stakeholder Pemilu di Kota Depok, terutama Parpol dan KPU Kota Depok,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut, Luli mengatakan, pihaknya mengimbau partai politik untuk memperhatikan seluruh dokumen yang diunggah ke dalam SIPOL agar sesuai dengan peraturan PKPU No.4 Tahun 2022.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Depok juga mengimbau KPU Kota Depok untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, melakukan pemeriksaan dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik, melakukan pemeriksaan status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol yang harus memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, melakukan pemeriksaan dugaan keanggotaan ganda partai politik
“Serta melakukan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” pungkas Luli Barlini. (cky)
Reporter: Ricky Juliansyah
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok