Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Depok Awasi Pendaftaran Partai Politik 24 Jam

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:10 WIB
PENGAWASAN: Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini (kedua dari kanan) bersama jajaran Komisioner Bawaslu Kota Depok telah menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. FOTO: ISTIMEWA
PENGAWASAN: Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini (kedua dari kanan) bersama jajaran Komisioner Bawaslu Kota Depok telah menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, DEPOK – Dimulainya tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Bawaslu Depok sudah menyusun jadwal pengawasan 1×24 jam mulai 1-4 Agustus. Hal tersebut terungkap usai rapat fiksasi terkait teknis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

“Rapat ini sebagai bentuk kesiapan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Depok dalam melakukan pengawasan melekat,” tutur Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (1/8).

Luli Barlini mengungkapkan, Bawaslu Kota Depok telah melakukan beberapa hal dalam rangka pengawasan pendaftaran Parpol, yakni membedah regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga: Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Depok Hadirkan Mantan Ketua Bawaslu RI

Kemudian mengidentifikasi kerawanan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan dimensi hukum, dimensi teknis, dan dimensi peserta Pemilu itu sendiri.

“Kemudian, membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024,” kata Luli Barlini.

Perempuan berhijab ini melanjutkan, pihaknya juga menyusun jadwal pengawasan 1×24 jam mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 dalam tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. kemudian, menyusun jadwal safari politik ke seluruh Parpol di Kota Depok sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X