Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pelaku Pemalsuan Uang di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

- Kamis, 28 Juli 2022 | 21:34 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Untuk diketahui, tersangka Novi dan Riza Garnita telah bergabung dengan tersangka Andi selama kurang lebih tiga bulan. Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).

Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.

"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," ujar Imran.

Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.

"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp800 ribu siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan Rp100 ribu seberat tujuh kilogram," ujarnya.

Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu.

"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp317,3 juta. Semuanya pecahan Rp100 ribu," kata Imran.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X