Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pelaku Pemalsuan Uang di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

- Kamis, 28 Juli 2022 | 21:34 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.ID, DEPOKPolres Metro Depok mengungkap peran tiga tersangka kasus pembuatan serta pengedaran uang palsu pecahan Rp100 ribu. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari perempuan bernama Novi serta dua laki-laki bernama Andi Mansyur dan Riza Garnita.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka Riza bersama Andi Mansyur berperan sebagai pencetak pecahan uang Rp100 ribu dengan menggunakan printer.

"Tersangka Riza berperan mengoprasionalkan laptop dan printer untuk bahan mencetak uang palsu bersama Andi Mansyur," ungkap Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).

Setelah dicetak Riza, Andi Mansyur menyempurnakan hasilnya dengan pewarna sebelum siap diedarkan.

"Andi berperan mewarnai dan menambahkan garis rata-rata air agar uang palsu terlihat sempurna kemiripannya atau finishing uang kertas tersebut," tutur Imran.

Selain itu, kata Imran, tersangka Novi berperan sebagai pengedar uang palsu yang telah dibuat oleh kedua tersangka tersebut.

"Tersangka Novi sebagai mengedar uang palsu di daerah Tanggerang dan Depok," kata Imran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X