RBG.ID, DEPOK – Akibat belum adanya penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Rabu (27/7), keluarga korban dugaan rudapaksa di lingkup lembaga pendidikan agama di Kelurahan Beji Timur, Beji, Kota Depok mendatangi DPR RI.
Kedatangan keluarga disambut Komisi VIII DPR RI, dan meminta keadilan karena perkembangan kasus tersebut tidak ditangani dengan baik.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengaku, akan mengawal kasus pencabulan terhadap belasan murid di lembaga pendidikan agama di Depok. Dia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Pelaku yang berjumlah empat orang itu pantas mendapat hukuman kebiri, bahkan hukuman mati atas tindakan bejat terhadap santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Asusila Belasan Murid di Depok
Ia berujar hukuman terhadap pelaku tidak hanya dengan KUHP biasa di mana hukuman pidana maksimal 20 tahun, melainkan harus ada pemberatan.
“Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini, seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur,” kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/7).