Senin, 22 Desember 2025

Minta Pelaku Ditangkap, Keluarga Korban Rudapaksa di Depok Ngadu ke DPR

- Kamis, 28 Juli 2022 | 09:20 WIB
NGADU: Keluarga korban dugaan pelecehan seksual di lingkup lembaga pendidikan agama Kota Depok, Jabar menemui Anggota Komisi VIII DPR RI, Rabu (27/7). FOTO: ISTIMEWA
NGADU: Keluarga korban dugaan pelecehan seksual di lingkup lembaga pendidikan agama Kota Depok, Jabar menemui Anggota Komisi VIII DPR RI, Rabu (27/7). FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, DEPOK – Akibat belum adanya penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Rabu (27/7), keluarga korban dugaan rudapaksa di lingkup lembaga pendidikan agama di Kelurahan Beji Timur, Beji, Kota Depok mendatangi DPR RI.

Kedatangan keluarga disambut Komisi VIII DPR RI, dan meminta keadilan karena perkembangan kasus tersebut tidak ditangani dengan baik.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengaku, akan mengawal kasus pencabulan terhadap belasan murid di lembaga pendidikan agama di Depok. Dia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Pelaku yang berjumlah empat orang itu pantas mendapat hukuman kebiri, bahkan hukuman mati atas tindakan bejat terhadap santriwati yang merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Asusila Belasan Murid di Depok

Ia berujar hukuman terhadap pelaku tidak hanya dengan KUHP biasa di mana hukuman pidana maksimal 20 tahun, melainkan harus ada pemberatan.

“Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini, seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur,” kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X