Senin, 22 Desember 2025

Longsor Pasir Putih Depok Butuh Penanganan Serius

- Jumat, 22 Juli 2022 | 22:03 WIB
TINJAU LOKASI: Aparatur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan meninjau lokasi longsor di Jalan Usman Bontong, RT03/02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Kamis (21/7). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
TINJAU LOKASI: Aparatur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan meninjau lokasi longsor di Jalan Usman Bontong, RT03/02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Kamis (21/7). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

Komarudin mengungkapkan, dari lima KK yang kehilangan lahan karena longsor ini seluas 750 meter, 700 meter, 400 meter, 100 meter, dan 150 meter, tentunya dengan peristiwa ini merugikan warga.

“Lima KK tersebut sudah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan diberikan tempat tinggal berupa kotrakan yang dibiayai oleh Pemkot karena tempat tinggal sebelumnya sudah tidak bisa dihuni atau sudah hilang,” kata Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan jiwa mereka karena tempat tinggalnya yang sudah tidak ada, dan aset berupa lahan yang dimiliki lima KK tersebut menjadi keluhan warga karena belum ada pembebasan lahan oleh Pemkot.

“Sebenarnya untuk penanganan dari Pemkot terkait dengan efek atau dampak dari Kali Pesanggrahan itu bukan kewenangan Pemkot melainkan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane di bawah naungan Kementrian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.

Komarudin melanjutkan, sekitar lima rumah yang berada di tepi Kali Pesanggrahan sudah dikosongkan untuk mengantisipasi longor terjadi kembali.

“Karena kondisi rumah yang berada di tepi kali pesanggrahan tersebut sudah terancam oleh longsoran, maka beberapa rumah yang ada dikosongkan demi keselamatan mereka jika ada longsor lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan lambat laun akan terjadi kelongsoran kembali,” ujar Komarudin.

Komarudin mengungkapkan, pada awal tahun ini, beberapa instansi terkait dari Pemkot termasuk lurah sudah melakukan permohonan ke Kementerian PUPR.

“Hasil waktu awal pertemuan itu sudah dibentuk anggaran pelaksanaan pembangunan untuk menangani Kali Pesanggrahan kalau tidak salah sekitar Rp300 miliar, namun tidak bisa dilakukan karena dicoret oleh Wakil Menteri (Wamen) PUPR dengan alasan yang tidak diketahui,” ungkap Komarudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X