Senin, 22 Desember 2025

Longsor Pasir Putih Depok Butuh Penanganan Serius

- Jumat, 22 Juli 2022 | 22:03 WIB
TINJAU LOKASI: Aparatur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan meninjau lokasi longsor di Jalan Usman Bontong, RT03/02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Kamis (21/7). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
TINJAU LOKASI: Aparatur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan meninjau lokasi longsor di Jalan Usman Bontong, RT03/02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Kamis (21/7). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Aparatur Kelurahan Pasir Putih meninjau longsor yang terjadi di tepi Kali Pesanggrahan yang berada di Jalan Usman Bontong, RT03/02, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

Longsor ini diduga karena aliran air di Kali Pesanggrahan yang mengikis tanah warga sehingga menyebabkan longsor.

“Tinjauan yang kami lakukan ini untuk menindak lanjuti laporan dari warga RT/RW setempat, karena terdapat longsor yang terjadi sekitar pukul 02:00 WIB dengan panjang sekitar 20 meter dan lebar sekitar enam meter,” ucap Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (21/7).

Lanjutnya, selama ini pihaknya sudah berusaha untuk mencari solusi dan penyelesaian dari permasalahan yang terjadi dengan menyampaikan masalah ini kepada instansi terkait untuk dapat segera mengatasi permasalahan yang tak kunjung reda.

“Kejadian awal longsor ini sebenarnya sudah terjadi secara berangsur-angsur kurang lebih sekitar tiga tahun, ini semua disebabkan karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang sudah overload hingga menekan sampah tersebut dan terjadilah pergeseran Kali Pesanggrahan ke arah barat,” jelasnya.

Komarudin mengatakan, pada saat ini posisi kali tersebut sudah bergeser lebih dari 40 meter dari titik semula, akibat ini ditimbulkan karena aliran air Kali Pesanggrahan mengikis tanah warga di wilayah Pasir Putih, tepatnya di RT3/2.

“Kikisan air kali tersebut akhirnya menimbulkan longsoryang, dan ini mengakibatkan sebanyak lima Kepala Keluarga (KK) kehilangan lahan atau tempat tinggalnya,” ucap Komarudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X