Terakhir, kata Welman, jika ingin memasang atau menambah instalasi listrik baru harus menggunakan instalator resmi. Kemudian, dipasang oleh petugas yang berwenang.
“Disarankan juga setiap rumah maupun tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanganan pertama jika terjadi kebakaran. Dengan rincian tabung 5 Kg untuk skala rumah tangga dan tempat usaha 6 Kg,” tandasnya. (ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok