RBG.ID, DEPOK – Korps Adhyaksa pusat ternyata serius menggarap dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013.
Setelah memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok SA dan memeriksa LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development, Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa petinggi PT Adhi Persada Realti dan eks Lurah sekaligus Camat Limo Depok terkait kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, mantan Lurah dan Camat Limo Depok atas nama Zaenuddin diperiksa, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian sejumlah bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti di tahun 2012-2013.
Zaenuddin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi tersebut. Supardi mengatakan, saksi lainnya yang diperiksa terkait perkara tersebut adalah Legal Officer PT Adhi Persada Realti atas nama Irwan.
“Iya, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Adhi Persada Realti,” tuturnya, belum lama.
Menurut Supardi, keduanya diperiksa tim penyidik Kejagung untuk mendalami perkara tindak pidana korupsi pembelian sejumlah bidang tanah yang telah dilakukan PT Adhi Persada Realti di tahun 2012-2013 lalu.
“Ya diperiksa terkait perkara korupsi pembelian tanah itu,” katanya.