Menurut Utang, perlu adanya kerjasama dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Untuk itu, kerja sama program provinsi dengan Kota Depok dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak harus dilakukan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp448,88 miliar. Adapun, jenis DBH pajak yang dimaksud antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp201 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp121 miliar.
Selanjutnya, Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp89 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp252 juta dan Pajak Rokok (PAROK) Rp92 miliar.
“DBH Pajak Provinsi sangat signifikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Depok,” tandas Utang. (ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok