"Obat-obatan berupa Tramadol dan Ekstacy sebanyak dua perkara dengan Trhihexphenidyl sembilan Tablet, LSD 2 blot," ujarnya.
Senjata tajam, terang dia, didapati dari 22 perkara dengan rincian sembilan buah celurit, dua buah golok, lima buah pisau, satu buah parang serta satu buah arit.
"Satu pedang, dua buah samurai, dan satu buah kujang," lanjut Mia.
Sementara itu, Mia membeberkan, pihaknya memberangus uang palsu dari empat perkara dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.170 lembar atau senilai Rp117 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak 799 lembar senilai Rp39.950.000, pecahan Rp20 ribu sebanyak 95 lembar senilai Rp1,9 juta.
"Pecahan Rp10 ribu sebanyak 81 lembar senilai Rp810 ribu dan pecahan Rp5 ribu sebanyak 22 lembar senilai Rp110 ribu," bebernya.
Terakhir, Kejari Depok juga memusnahkan sebanyak 83 unit handphone. (ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok