RBG.ID, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok musnahkan Barang Bukti (Barbuk) yang didapati dari 155 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht, Rabu (6/7).
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita menyebutkan, Barbuk yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis, di antaranya barang elektronik, narkotika, uang palsu, senjata tajam dan uang palsu.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Depok yang dilakukan setiap tahunnya," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (6/7).
Adapun, sebut dia, pemusnahan itu dilakukan untuk melaksanakan atau meneruskan putusan pengadilan yang telah inchraht.
Baca juga: Kasubsi Intel Kejari Depok Pimpin Alumni Unpam Periode 2022-2024
"Sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor," tutur Mia.
Mia merincikan, pihaknya memusnahkan Narkotika golongan I dengan jenis ganja sebanyak 30 perkara dengan berat netto 6,832,2221 dan sabu dari 97 perkara dengan berat netto 6,680,3457.