Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
Kedua, Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
Dan yang Ketiga, Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial.
Dalam kurun waktu satu minggu mulai dari tuntutan ini dibacakan, tepatnya 28 Juni 2022, maka akan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
“Kami siap bertumpah ruah turun ke jalan, lebih besar dari 2019,” jelas Bayu.
Hal ini buntut semakin memuncaknya kekhawatiran dari RKUHP, sehingga beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa telah melaksanakan segala cara.
Setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, pada 23 Juni 2022, Aliansi Nasional RKUHP pun telah berdialog tentang isu-isu dalam RKUHP dengan undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (arn)
Reporter: Arnet Kelamnutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok