RBG.ID, DEPOK – Sebelum nasi menjadi bubur. Vaksin Covovaxmirnaty atau Covovax yang tersebar pada Gebyar Vaksin Massal di sembilan kecamatan se-Kota Depok, diminta ditarik.
Vaksin Covid-19 jenis Covovax yang sejatinya demi menangkal virus mematikan, justru kini difatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI), akibat memanfaatkan enzim dari pankreas babi.
Anggota Komisi D DPRD Depok, Suparyono mengungkapkan, waktu itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.
Bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat untuk melakukan vaksin yang terindikasi non halal. Jika Kota Depok didrop vaksin yang sudah ditetapkan non-halal.
Baca juga: Vaksin Covovax Difatwa Haram, MUI Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal
Maka, sambungnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok harus mengembalikan ataupun menukarnnya kembali dengan yang jelas halal.
Vaksin yang tidak memiliki sertifikat halal atau kategori non-halal, bisa dikirim ke negara atau wilayah indonesia yang tidak mempermasalahkan hal tersebut.