Senin, 22 Desember 2025

Sistem PPDB Zonasi SMA Negeri di Depok Sempat Eror

- Jumat, 24 Juni 2022 | 14:08 WIB
DAFTAR PPDB: Sejumlah orangtua dan siswa ketika melakukan pendaftaran online PPDB jalur zonasi di SMAN 2 Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Kamis (23/6). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DAFTAR PPDB: Sejumlah orangtua dan siswa ketika melakukan pendaftaran online PPDB jalur zonasi di SMAN 2 Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Kamis (23/6). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Di 2022, dia mengungkapkan, hanya menyediakan dua jalur PPDB. Kuotanya hanya 160 murid lewat jalur zonasi.

“Jalur zonasi ini akan dibuka sampai tanggal 30 Juni 2022, satu mingguan,” tutur Usep.

Senada, Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Depok, Asep Panji Lesmana menjelaskan, sempat ada keluhan dari beberapa orangtua murid terkait adanya kesalahan pada sistem, saat hendak mendaftarkan anaknya pada sekolah tersebut.

“Saat ini, kita masuk tahapan kedua yaitu zonasi, hampir tiap tahun animo masyarakat tetap sama, apalagi yang rumahnya dekat dengan SMAN 2,  bahkan banyak yang bertanya kira-kira rumah saya masuk gak,” terangnya.

Asep menerangkan, telah menentukan jarak maksimum antara sekolah dan rumah pendaftar, hanya boleh sejauh 380 meter. Jika, jumlah pendaftar telah melebihi kuota yang disediakan. Maka, kemungkinan jarak terjauh dapat berkurang dari angka tersebut atau sebaliknya.

“Jadi dari pendaftar yang masuk kita ranking, kemudian kita cut off dari yang paling dekat sampai yang paling jauh, sampai pada kuota yang disediakan terpenuhi,” tutur dia.

Sejauh ini, ungkap dia, pihaknya hanya menyediakan kuota 159 murid dari jalur zonasi. Tetapi, ada tambahan dua murid dari tahapan sebelumnya.  “Jadi ada sekitar 161 orang,” beber Asep.

Menurut Asep, meski hanya sedikit kuota yang disediakan. Namun, pendaftar bisa mencapai ribuan orang. Hal itu, kata dia, berkaca pada PPDB di tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X