Minggu, 21 Desember 2025

Sistem PPDB Zonasi SMA Negeri di Depok Sempat Eror

- Jumat, 24 Juni 2022 | 14:08 WIB
DAFTAR PPDB: Sejumlah orangtua dan siswa ketika melakukan pendaftaran online PPDB jalur zonasi di SMAN 2 Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Kamis (23/6). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DAFTAR PPDB: Sejumlah orangtua dan siswa ketika melakukan pendaftaran online PPDB jalur zonasi di SMAN 2 Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Kamis (23/6). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Depok, memasuki tahapan terakhir: zonasi. Kamis (23/6), puluhan siswa beserta orangtua mendatangi SMAN se-Kota Depok dengan harapan bisa masuk negeri. Sayangnya, saat pendaftaran sempat terjadi eror pada sistem.

Kepala SMAN 1 Kota Depok, Usep Kasman menyebut, pada hari pertama PPDB jalur zonasi sejumlah orangtua sempat mengeluhkan adanya kesalahan pada sistem atau eror.

“Sampai hari ini belum ada kendala, tetapi sempat tadi pagi ada yang mengeluhkan servernya lemot atau eror,” ungkap dia kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (23/6).

Kemungkinan, sebut dia, server tersebut menjadi eror, karena antusias yang besar dari masyarakat saat awal pendaftaran PPDB jalur zonasi. Sehingga, banyak yang mendaftarkan diri dan membuat server tersebut menjadi eror.

“Kalau SMAN 1 itu memang luar biasa ya, mendaptakan antusias dari masyarakat, untung saja daftarnya online. Kalau tidak kemungkinan disini sudah terjadi penumpukan. Kami mengantisipasinya dengan mempersiapakan perangkat alat komputer untuk pendaftaran online,” tutur Usep.

Zonasi, beber Usep, merupakan jalur yang paling banyak disediakan kuotanya yakni 50 persen. Hal itu didasari amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Untuk afirmasi dan prestasi sudah selesai, termaksud kondisi khusus juga sudah selesai,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X