Syaikhu menyebut, persyaratan itu membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024.
“PKS akan melakukan pengujian Undang-Undang ke MK terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung calon presiden dan wakil presiden oleh gabungan partai politik sebesar 20 persen,” ujar dia.
Perlu diketahui, figur-figur calon presiden mulai bermunculan menjelang pemilu 2024. Ada nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto serta Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyebut, enam nama yang selama ini diperbicangkan khalayak termasuk figur pontesial yang juga dilirik Partai PKS.
“Semua calon yang ada masuk semua di radar PKS. Jadi jangan khawatir semua anak bangsa yang sudah diyakini masyarakat si A, si B, si C itu ada semua,” kata Aboe Bakar Al Habsyi menambahkan ucapan Ahmad Syaikhu, Selasa (21/6).
Dia menyinggung kedekatan PKS dengan Menhan Prabowo Subianto yang telah terbangun sejak lama.
“Apalagi dengan Prabowo kita punya jam terbang pengalaman tinggal lanjutkan saja tidak ada hambatan,” ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Syuro untuk memutuskan capres dan calon wakil presiden cawapres yang akan diusung PKS pada Pilpres 2024.