Senin, 22 Desember 2025

Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain, PKS Fokus Membentuk Poros Baru

- Rabu, 22 Juni 2022 | 12:18 WIB
RAPIMNAS: Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) membacakan ikrar pada Rapimnas DPP PKS 2022 di Jakarta, Selasa (21/6/2022). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
RAPIMNAS: Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) membacakan ikrar pada Rapimnas DPP PKS 2022 di Jakarta, Selasa (21/6/2022). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.ID, DEPOK – Tak mau ketinggalan dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selasa (21/6), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) fokus membentuk poros baru atau poros ketiga dengan partai politik lain melalui koalisi. Penegasan tersebut terangkum dalam hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS yang digelar pada 20-21 Juni di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyebut, PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif.

Baca juga: FPKS Depok Usulkan Tiga Poin Pokok-pokok Pikiran Perubahan APBD

Poros baru yang akan dibentuk PKS bakal menyepakati satu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) potensial yang bisa memenangkan pemilihan presiden (pilpres) mendatang.

“Selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial, yang memiliki peluang kemenangan besar pada pilpres 2024. Ini guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa,” ucap dia, Selasa (21/6).

Selain itu, PKS akan mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS bakal menguji Pasal 222 terkait ambang batas presiden atau presidential theshold menjadi 20 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X