Meningkatkan keselamatan pintu perlintasan yang dimaksud adalah pemakaian rompi bagi penjaga pintu, penerangan, serta marka perlintasan yang lebih jelas.
Ditegaskan Eva, pertemuan dengan Pemkot Depok, warga hingga DPRD Depok bukan memutuskan status pintu perlintasan. Tapi hanya mendengarkan desakan dari warga yang menginginkan pintu tetap dibuka.
“Jadi kita datang bukan memutuskan, hanya menerima keluhan warga setempat. Nanti kita akan membawa ini ke Dirjen Kereta Api di Kemenhub, biar ada keputusan terkait ini,” tegasnya.
Terkait pengajuan dijadikan perlintasan resmi, Eva mempersilakan kepada warga serta pemerintah setempat untuk mengajukan ke Kemenhub Dirjen Kereta Api.
Karena kewenangan sepenuhnya ada di sana. Sebab pihak PT KAI hanya terkait pelayanan perjalanan kereta api.
Sementara, Camat Cipayung yang mewakili Pemerintah Kota Depok, Hasan Nurdin mengaku, akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk permohonan warga setempat.
“Yang pasti kita akan mengikuti aturan atau Undang-undang perkeretaapian,” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Depok (grup RBG.id).