RBG.ID, DEPOK – Perjuangan ratusan warga dan pengguna jalan yang sering melewati perlintasan kereta Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Cipayung Kota Depok dikabulkan PT KAI.
Selasa (21/6), setelah negosiasi yang alot antara warga, tokoh masyarakat, PT KAI, wakil rakyat, TNI dan Polri disepakati perlintasan tetap dibuka. Hanya saja, PT KAI mengajukan sejumlah persyaratan.
Tokoh masyarakat Kota Depok yang bermukim di Kampung Rawageni, Djainul AB mengatakan, kalau memang ini melanggar Undang-undang (UU) dia siap dipenjarakan demi pintu kereta tetap dibuka, ini untuk hidup warga sini.
Baca juga: Palang Perlintasan Kereta Rawageni Ilegal, Dewan Depok: Ini Aneh
Sejak ditutup PT KAI, perekonomian Kampung Rawageni menjadi terdampak karena tidak dapat diakses. Bukan hanya itu, katanya, kemacetan setiap hari selalu dirasakan warga setempat. Hal ini buntut dari hilir mudik pengendara.
“Jadi dampaknya banya sekali. Warga hanya minta (pintu perlintasan) di buka, sudah itu aja,” katanya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (21/6).
Pernyataan PT KAI terait pintu perlintasan Rawageni ilegal, justru dipertanyakan Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi yang turun ke lokasi bersama warga.