Dalam pemaparan sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa unsur.
Pertama, panitia pemilihan kecamatan atau PPK yang diperlukan untuk seluruh wilayah Indonesia sekitar 36.005 orang. Kedua adalah panitia pemungutan suara atau PPS di desa/kelurahan yang dibbutuhkan sebanyak 250.200 orang.
Kemudian yang ketiga ada kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di tingkat TPS yang memerlukan tenaga 5.666.717 orang yang akan disebar di 695.105 TPS seluruh Indonesia.
Selanjutnya ada petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP yang dibutuhkan sebanyak 810.329 orang. Sementara sekretariat PPS luar negeri (LN) diperlukan 390 orang, panita pemilu luar negeri atau PPLN 566 orang, KPPS LN 12.765 orang, dan PPDP LN 1.200 orang.
Ditambah sekretariat PPK di dalam negeri diperlukan 14.402 orang, sekretariat PPS di dalam negeri sebanyak 166.500, dan Linmas yang ditugaskan pengamanan di TPS sebanyak 1.619.200 orang. (arn)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok