“Kami di Kesbangpol sifatnya hanya perbantukan, sepenuhnya ada di KPUD dan Bawaslu soal pendaftaran partai,” tutup mantan Camat Cimanggis ini.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyelesaikan pembahasan draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu.
“Kegiatan yang sesegera mungkin adalah membahas draf peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah,” ujar Hasyim saat dalam jumpa pers usai Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (15/6).
Kemudian setelah itu, ketika draf Rancangan PKPU tersbeut selesai dikonsultasikan dan diundangkan, Hasyim memastikan KPU akan mempersiapkan diri berkomunikasi dengan partai politik calon peserta pemilu.
“Beberapa waktu lalu (komunikasi) sudah mulai dalam simulasi penggunaan Sipol (sistem informasi partai politik), dan nanti kita akan tingkatkan lagi instensitasnya,” kata Hasyim.
“Supaya nantinya teman-teman parpol mudah menggunakan sipol dalm proses-proses pendafraran pemilu. Resminya akan dilakukan awal Agustus tahun ini,” sambungnya.
Ditambahkan Hasyim, pada Oktober 2022 nanti KPU RI juga akan memulai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.