“Ada lagi, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, berkendara dibawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi kecepatan, dan berkendara tidak dilengkapi STNK,” tandasnya. (dra)
Reporter: Indra Abertnego Siregar
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok