Kata dia, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini.
“Iya, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu. Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” ucapnya.
David menuturkan, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat (mobil). Adapun sasarannya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Imbauan kami pada masyrakat agar selama opersi patuh jaya 2022 untuk tertib lalu lintas jaga diri dan keluarga, mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” harapnya.
David menjelaskan, petugas kerap kali melakukan sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas, termasuk soal penggunaan jalur cepat dan lambat di sepanjang Jalan Margonda Raya.
“Sudah kami imbau sejak beberapa tahun lalu. Makanya kami refresh lagi, seperti jalur cepat dan jalur lambat,” katanya.
Adapun target dari 13 pelanggaran yang jadi saasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yakni melawan arus, bonceng tiga, memainkan ponsel saat berkendara, tidak pakai helm.
Lalu, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pakai strobo sirene yang bukan peruntukannya, kendaraan yang menggunakan plat nomor bukan peruntukannya (contoh: RFS, RFK), knalpot bising, kendaraan yang tidak layak jalan.