Diketahui sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Sistem PPDB juga berlangsung secara semi online.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti menilai, keberadaan PPDB yang profesional, adil dan berintegritas menjadi keharusan. Atau istilah dalam peraturan perundangan tentang PPDB disebutkan pelaksanaannya harus objektif, transparan dan akuntable.
“Kita mendorong eksekutif untuk mewujudkannya. Demikian juga dengan legislatif, berperan optimal untuk proses pengawasannya,” ungkap Farida Rachmayanti, Anggota DPRD Kota Depok Dapil Beji Cinere Limo.
Dalam Perda Kota Depok Nomor 15 bahwa Penyelenggaraan Kota Layak Anak harus memegang prinsip, di antaranya pertama, tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum.
Dalam konteks PPDB maka pengelolaannya harus “good governance”. “Sistem on line yang dibuat dipastikan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, masalah pengukuran zonasi,” tutur Farida Rachmayanti.
Kedua, non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak. Bahwa PPDB harus dipastikan bisa diakses semua pihak. Sistem dan aturan yang telah disepakati berlaku untuk ditaati semua pihak. Tanpa memilah dan memilih.
Ketiga, kepentingan terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama.