Senin, 22 Desember 2025

MUI Kota Depok Larang Hewan PMK Disembelih

- Kamis, 2 Juni 2022 | 08:44 WIB
WASPADA PMK:  Suasana pedagang hewan kurban yang terlihat sedang melakukan perawatan pada hewan dengan memberikan makan yang baik, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban kawasan Pancoranmas, Kota Depok. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK
WASPADA PMK: Suasana pedagang hewan kurban yang terlihat sedang melakukan perawatan pada hewan dengan memberikan makan yang baik, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban kawasan Pancoranmas, Kota Depok. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

Perlu diketahui, akibat terjadinya virus PMK pada hewan, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). (arn)

Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X