Senin, 22 Desember 2025

MUI Kota Depok Larang Hewan PMK Disembelih

- Kamis, 2 Juni 2022 | 08:44 WIB
WASPADA PMK:  Suasana pedagang hewan kurban yang terlihat sedang melakukan perawatan pada hewan dengan memberikan makan yang baik, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban kawasan Pancoranmas, Kota Depok. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK
WASPADA PMK: Suasana pedagang hewan kurban yang terlihat sedang melakukan perawatan pada hewan dengan memberikan makan yang baik, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban kawasan Pancoranmas, Kota Depok. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Kota Depok masih harap-harap cemas menanti hasil sampel hewan yang diduga terpapar virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apalagi, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijirah sebentar lagi. Rabu (1/6), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mewanti-wanti soal fatwa MUI terkait hewan PMK dilarang disembelih.

Ketua MUI Kota Depok, KH A Mahfudz Anwar mengungkapkan, kepatuhannya pada Fatwa tersebut karena untuk kebaikan seluruh umat.

“Kami pasti mengikuti apa yang dikeluarkan MUI Pusat, itu kebaikan untuk umat yang sudah dikaji agar Idul Adha berjalan dengan baik,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (1/6).

Baca juga: 622 Ternak Jabar Positif PMK, Depok Perketat Pengawasan 

Mahfudz menyampaikan, berkurban adalah persembahan terbaik dan bersih yang diberikan kepada Allah SWT. Jadi harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin.

Namun, jika ada hewan kurban yang masih sakit ringan seperti kukunya ada jamur, itu masih dinilai layak untuk dijadikan persembahan sambil dibarengi dengan perawatan.

“Kalau masih sakit ringan, misalnya kukunya yang berjamur itu tidak masalah. Apalagi badannya tidak kurus, masih bisa jalan normal tidak pincang berarti masih bisa,” jelas Mahfudz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X