“Jurnalis televisi itu ada kode etik dan aturannya, kalau video dari warganet yang diputar tadi merupakan video yang tidak diperkenankan untuk tayang di media, karena tidak ada unsur 5W 1H nya, dan bentuk video yang ditayangkan tidak menutupi bagian wajah maupun tubuh korban yang mengalami musibah,” ucap Carlos.
Carlos menambahkan, jika seandainya kiriman video dari warganet itu sesuai dengan rumusan jurnalistik, boleh saja video tersebut ditayangkan oleh media.
Terkait dengan kuliah umum yang bertemakan ‘Content Creator vs Jurnalis’, Carlos berpendapat, jurnalis dan konten kreator memiliki kemiripan, kalau jurnalis membuat konten informasi yang aktual, terkini dan terstruktur, sedangkan konten kreator membuat konten untuk kebutuhan masyarakat dari segi hiburan maupun informasi.
Sedangkan, Kaprodi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta, Zaenal Arifin mengatakan, tujuan dari diselenggarakannya kuliah umum ini untuk meningkatkan pengetahuan dasar mahasiswa. Agar mereka mampu mengikuti perkembangan media jurnalistik yang berkaitan dengan konten kreator dan jurnalistik.
“Kegiatan kuliah umum ini dilakukan oleh Politeknik Negeri Jakarta sebanyak tiga kali dalam satu semester guna mengedukasi setiap mahasiswa agar bisa terus berkembang,” ucap Zaenal.
Zaenal melanjutkan, tema yang diangkat sekarang adalah ‘Content Creator vs Jurnalis’, tema tersebut diangkat karena penting untuk mahasiswa yang ingin terjun ke dunia jurnalistik.
“Sebelum mahasiswa terjun ke dunia jurnalistik, mereka harus paham betul apa itu konten kreator dan jurnalistik, serta bagaimana membuat masyarakat tertarik untuk menikmati sebuah konten maupun sajian berita jurnalistik,” kata Zaenal.