Senin, 22 Desember 2025

Kuliah Umum PNJ Ungkap Content Creator dan Jurnalistik

- Kamis, 2 Juni 2022 | 08:20 WIB
KULIAH: Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) selenggarakan kuliah umum, Selasa (31/5). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
KULIAH: Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) selenggarakan kuliah umum, Selasa (31/5). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

“Secara formal, profesi sebagai konten kreator dapat dibagi menjadi beberapa bagian, ada digital konten kreator, konten marketing, konten writer, konten desain dan editor atau head of konten,” paparnya.

Ade mengungkapkan, keuntungan menjadi seorang konten kreator bisa mendapatkan endorse, collab, adsense, viral, dan freedom.

“Seorang konten kreator dapat diendorse oleh perusahaan jika masyarakat banyak yang merespons terkait konten yang dibuat,” terangnya.

Selanjutnya, Executive News Producer SCTV, Carlos Pardede mengatakan, semakin berkembangnya teknologi, khusunya media sosial, minat masyarakat untuk menonton televisi (tv) kini lebih cenderung lewat media sosial seperti Youtube.

“Bulan Oktober dan November nanti, siaran tv free to air yang bebas kita tonton lewat antena itu tidak semua spektrumnya ke digital,” ucap Carlos.

Dalam sesi kuliah umum, Carlos memperlihatkan dua video peristiwa, video yang pertama merupakan rekaman video yang dikirim oleh warganet terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa, sedangkan video kedua merupakan cuplikan berita tv.

“Video yang dikirim warganet tersebut merupakan bentuk laporan yang salah, karena tidak ada unsur 5W dan 1H sebagai rumusan dalam pemberitaan, sedangan, untuk berita televisi yang ditayangkan sudah benar dari faktor rumusan laporan,” ungkap Carlos.

Carlos membeberkan, 5W dan 1H yang dimaksud adalah What (apa, yang terjadi), Who (siapa, yang terdampak/pelaku), Why (kenapa, peristiwa bisa terjadi), Where (dimana, lokasi kejadian), When (kapan, peristiwa terjadi), dan How (bagaimana, peristwa itu bisa terjadi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X