Dia menambahkan, hal penting yang perlu diketahui para Calhaj, yaitu syarat untuk batas pelunasan Bipih adalah dari tanggal 9-20 Mei 2022, jika terlambat untuk melakukan pelunasan maka akan ditunda keberangkatannya.
Syarat utama adalah berusia di bawah 65 tahun per 30 juni 1957. Vaksin 1 dan 2 itu diwajibkan karena itu yang di syaratkan oleh Pemerintah Saudi.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Guna mengetahui informasi tentang calon jamaah yang akan diberangkatkan tahun ini. Dapat di lihat melalui website Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, atau melalui link: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789, 6.
Bagi para calhaj yang tidak mengambil uang pelunasan haji nya dari tahun 2020. Maka tidak ada tambahan dari selisih biaya pelunasan haji tahun 2022. Karena sudah diambil dari nilai manfaat dana yang ada di bank. “
Sedangkan bagi yang sudah diambil ongkos pelunasannya, maka harus menyesuaikan biaya pelunasannya dengan selisih biaya ongkas haji yang berlaku sekarang,” tegasnya.
Terpisah, Pengurus KBIHU AL Karimiyah Sawangan, Muhammad Kahfie mengatakan, tahun ini pihaknya memberangkatkan puluhan jamaah haji.