Senin, 22 Desember 2025

Batas Pelunasan Biaya Haji Depok hingga 20 Mei

- Rabu, 18 Mei 2022 | 11:41 WIB
PEMBINAAN: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Karimiyah Kota Depok memberikan pembinaan kepada calhaj yang akan berangkat haji tahun ini. FOTO: INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
PEMBINAAN: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Karimiyah Kota Depok memberikan pembinaan kepada calhaj yang akan berangkat haji tahun ini. FOTO: INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK




Dia menambahkan, hal penting yang perlu diketahui para Calhaj, yaitu syarat untuk batas pelunasan Bipih adalah dari tanggal 9-20 Mei 2022, jika terlambat untuk melakukan pelunasan maka akan ditunda keberangkatannya.





Syarat utama adalah berusia di bawah 65 tahun per 30 juni 1957. Vaksin 1 dan 2 itu diwajibkan karena itu yang di syaratkan oleh Pemerintah Saudi.





Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah.





Guna mengetahui informasi tentang calon jamaah yang akan diberangkatkan tahun ini. Dapat di lihat melalui website Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, atau melalui link: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789, 6.





Bagi para calhaj yang tidak mengambil uang pelunasan haji nya dari tahun 2020. Maka tidak ada tambahan dari selisih biaya pelunasan haji tahun 2022. Karena sudah diambil dari nilai manfaat dana yang ada di bank. “





Sedangkan bagi yang sudah diambil ongkos pelunasannya, maka harus menyesuaikan biaya pelunasannya dengan selisih biaya ongkas haji yang berlaku sekarang,” tegasnya.





Terpisah, Pengurus KBIHU AL Karimiyah Sawangan, Muhammad Kahfie mengatakan, tahun ini pihaknya memberangkatkan puluhan jamaah haji.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X