RBG.ID-CIBINONG, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa se-Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Tini Prihatini membeberkan alasan kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Khusus di Kabupaten Bogor, banyak kepala desa yang merasa tidak cukup dalam menyelesaikan program kerja, hanya dalam kurun waktu 6 tahun.
"Kalau 6 tahun waktunya terlalu singkat agar masyarakat mendukung program kerja desa, karena beda pilihan waktu Pilkades, membuat sesama masyarakat tidak akur" ujarnya saat dihubungi Radar, Bogor (25/1/2023).
Baca Juga: Kemendagri Bakal Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Sementara jika masa jabatan kepala desa 9 tahun, kata Tini, dirasa cukup untuk menyelesaikan program kerja sebagai janji kampanye para kepala desa.
Hal itu juga lantaran belum tentu kepala desa tersebut dapat kembali terpilih dan menjabat dua hingga tiga periode. Namun demikian, Tini menilai ada konsekuensi jika jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
"Mereka (kepala desa) yang ingin 9 tahun, apa sudah mengkaji betul?, karena dari sisi periode menurut Kementerian Desa hanya 2 periode. Lalu bagaimana bagi yang sudah dua periode? Sudah tidak bisa mencalonkan lagi kan," paparnya.
Baca Juga: BPD Sebut Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Terlalu Lama
"Kalau yang sekarang baru 1 periode, undang-undang tidak berlaku surut, artinya mereka itu menjabat sesuai SK yang dipegang, kalau SK sampai tahun berapa ya itu dijalani, walaupun undang-undangnya dirubah dan diketuk palu," sambung Tini.
Artikel Terkait
Asosiasi Kepala Desa Usulkan Jabatan 9 Tahun 2 Periode, Begini Alasannya
Hadapi DBD, Pj Kepala Desa Cibening Bilang Begini
Peras 17 Kepala Desa, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
BPD Sebut Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Terlalu Lama
Kemendagri Bakal Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa