Senin, 22 Desember 2025

Kepala Desa di Bogor Sepakat Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Alasannya

- Kamis, 26 Januari 2023 | 09:21 WIB
Ilustrasi pilkades.
Ilustrasi pilkades.

RBG.ID-CIBINONG, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa se-Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Tini Prihatini membeberkan alasan kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Khusus di Kabupaten Bogor, banyak kepala desa yang merasa tidak cukup dalam menyelesaikan program kerja, hanya dalam kurun waktu 6 tahun.

"Kalau 6 tahun waktunya terlalu singkat agar masyarakat mendukung program kerja desa, karena beda pilihan waktu Pilkades, membuat sesama masyarakat tidak akur" ujarnya saat dihubungi Radar, Bogor (25/1/2023).

Baca Juga: Kemendagri Bakal Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Sementara jika masa jabatan kepala desa 9 tahun, kata Tini, dirasa cukup untuk menyelesaikan program kerja sebagai janji kampanye para kepala desa.

Hal itu juga lantaran belum tentu kepala desa tersebut dapat kembali terpilih dan menjabat dua hingga tiga periode. Namun demikian, Tini menilai ada konsekuensi jika jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

"Mereka (kepala desa) yang ingin 9 tahun, apa sudah mengkaji betul?, karena dari sisi periode menurut Kementerian Desa hanya 2 periode. Lalu bagaimana bagi yang sudah dua periode? Sudah tidak bisa mencalonkan lagi kan," paparnya.

Baca Juga: BPD Sebut Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Terlalu Lama

"Kalau yang sekarang baru 1 periode, undang-undang tidak berlaku surut, artinya mereka itu menjabat sesuai SK yang dipegang, kalau SK sampai tahun berapa ya itu dijalani, walaupun undang-undangnya dirubah dan diketuk palu," sambung Tini.

Ketua Apdesi Kabupaten Bogor itu juga mengaku telah menampung dan menyampaikan aspirasi para kepala desa ke pemerintah pusat. Itu pun sudah direspon oleh Kemendagri dan Kementerian Desa yang masih melakukan kajian.

"Saya hanya menampung dan menyampaikan, apapun keputusannya itu kan kewenangan pemerintah, kedua yang terbaik untuk para kepala desa, untuk semua," tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bogor, Mamun Nugraha menilai tidak penting berapa lama pun masa jabatan kepala desa dalam satu periode.

Yang utama, seberapa pun masa jabatan kepala desa, mampu meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat di desa.

"Kalau ada perubahan positif di desa itu sendiri tidak apa-apa, Tapi masalahnya bakal ada perubahan atau tidak? Kalau tidak, pastinya juga kita tidak setuju," tukasnya.(cok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X