RBG.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA, karena kedapatan menucuri di salah satu rumah kost putri di Jalan Sugriwo Dalam, Krapyak, Semarang Barat.
Peristiwa tersebut sempat viral di sosial media, karena pelaku mencuri pakaian dalam perempuan sekitar pukul 03:05 WIB, Kamis (19/1).
Kejadian tersebut sempat viral di sosial media.
Baca Juga: Sempat Dinarasikan Negatif, Kini Dua Atlet Dance Sport SMPN 1 Ciawi Banjir Dukungan
“Ga ada maksud apa-apa,” kilah pelaku yang masih mengenakan daster hitam.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah mengungkapkan, dalam aksinya pelaku masuk ke kamar kost dengan membuka pintu dari jendela kamar.
Selanjutnya, kata Dicky Hermansyah, pelaku mencuri 2 buah BH yang ada di kamar mandi milik korban, A.
Baca Juga: P2TP2A Cianjur Minta Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan PRT
“Agar tidak ketahuan, pelaku mengenakan daster perempuan,” ucap Dicky Hermansyah.
Kepada polisi, pelaku mengaku, sudah 8 kali mencuri pakaian dalam perempuan.
Baca Juga: Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
Dicky Hermansyah menambahkan, pelaku yang bekerja sebegai pengemudi ojek juga pernah mencuri pakaian dalam perempuan di rumah warga.
"Pakaian dalam itu digunakan untuk berfantasi saat bermastrubasi," pungkas Dicky Hermansyah. ***
Simak berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kedapatan Curi Sepatu di Masjid Balai Kota Bogor, Hendra Diamankan Warga
Tertangkap Curi Motor, Pengamen Badut Digebukin Warga
Oknum Pelajar Ini Diduga Curi Gas di Warung Saat Jam Sekolah
Sejoli Curi Motor Penghuni Kontrakan di Bekasi
Niat Curi Motor di Ciranjang, Eh Malah Dibogem