Senin, 22 Desember 2025

Kasus Sopir Truk Penabrak Remaja Hingga Tewas di Bogor Berujung Damai, Kapolresta: Kasus Ditutup

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:55 WIB
Polresta Bogor Kota memfasilitasi proses perdamaian antara sopir truk dengan pihak keluarga korban, Rabu (18/1/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)
Polresta Bogor Kota memfasilitasi proses perdamaian antara sopir truk dengan pihak keluarga korban, Rabu (18/1/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Kasus penabrakan gerombolan remaja jamaah liar (Rojali) yang menewaskan seorang pemuda berinisial D (14) di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, berakhir damai.

Pihak keluarga korban bisa memaafkan sopir truk berinsial AR (38) yang menabrak korban hingga tewas tersebut.

Jajaran Polresta Bogor Kota mengambil langkah keadilan restoratif atau restorative justice, dengan memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Baca Juga: Fenomena Remaja di Bogor Bikin Konten dengan Menantang Maut, Perlu Peran Orang Tua

"Setelah dilakukan restorative justice atau win-win solution dari kedua belah pihak, (kasus ini) sudah clear dan damai. Perkara hukumnya kami hentikan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Bismo, saat ini kedua belah pihak sudah memahami dan sudah ada ganti rugi, sehingga terkait persoalan ini kedua pihak menganggap sebagai musibah. "Kasus hukum selesai, kasus ditutup. Pelaku dibebaskan," ungkap dia.

Dilanjutkan Kombes Pol Bismo, untuk langkah ke depan yang akan dilakukan pihaknya, yakni bekerjasama dengan stakeholder terkait di Pemkot Bogor untuk bersama-sama mencegah para remaja liar ini tetap beraksi.

Baca Juga: Demi Konten, Banyak Remaja di Bogor Nekat Cegat Truk di Jalan Raya

"Kami juga akan melibatkan orang tua, tetangga, RT/RW setempat dan tokoh masyarakat agar bisa bersama-sama mencegah rojali-rojali ini beraksi," ucap Kombes Pol Bismo.

"Kami dengan Dishub Kota Bogor akan memberikan edukasi, sosialisasi dan mengumpulkan sopir truk tentang apa yang harus dilakukan. Ya kontrol terhadap kendaraan, pengereman dan sebagainya. Kemudian kondisi kesehatan jangan sampai ngantuk, mabuk dan sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, Jajaran Polresta Bogor Kota resmi menetapkan sopir truk berinisial AR (38) menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satlantas Polresta Bogor Kota terlebih dahulu melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya saat menabrak salah satu dari beberapa gerombolan Rojali hingga tewas saat melintas di Jalan Soleh Iskandar (Solis), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Kamis (5/1/2023).

Hal itu seperti yang diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. "(Statusnya saat ini) sudah tersangka," kata Kapolresta.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X