RBG.ID-BOGOR, Jajaran Polresta Bogor Kota resmi menetapkan sopir truk berinisial AR (38) menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satlantas Polresta Bogor Kota, melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).
Dari hasil gelar perkara itu, AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya saat menabrak salah satu dari gerombolan remaja hingga tewas saat melintas di Jalan Soleh Iskandar (Solis), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Kamis (5/1/2023).
Demikian diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. "(Statusnya saat ini) sudah tersangka," kata Kapolresta.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis, Pelajar Tewas Mengenaskan Digilas Bus Pemkab Bogor
Disisi lain, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, ada beberapa point yang menjadi catatan gelar perkara laka lantas, pertama menetapkan status AR menjadi tersangka.
"AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan," ungkap Kompol Galih.