Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Jalan Berbayar di Jakarta Juga Berlaku Buat Motor

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:47 WIB
JALAN BERBAYAR: Kendaraan melintas di bawah layar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JALAN BERBAYAR: Kendaraan melintas di bawah layar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah DKI Jakarta, terus mengkaji persiapan penerapan jalan berbayar elektronik (ERP). Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan raya di DKI Jakarta.

Tidak hanya kendaraan roda empat atau mobil, jalan berbayar ini rencananya juga berlaku buat sepeda motor. Motor diusulkan sebagai kendaraan yang terdampak dalam rencana pemberlakuan jalan berbayar di Jakarta.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. “Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (termasuk yang akan dikenakan tarif ERP),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini

Dengan begitu, hingga sejauh ini ojek online akan turut terdampak karena termasuk dalam jenis kendaraan motor roda dua.

“Untuk regulasinya sesuai dengan UU, pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang plat kuning,” terang Syafrin.

Jalan berbayar ini rencananya berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik Pasal 2, diatur bahwa semua kendaraan yang melintas di ruas jalan yang nantinya akan ditentukan sebagai ERP akan dikenakan tarif kecuali sepeda listrik; kendaraan bermotor umum plat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam; Kendaraan korps diplomatik negara asing; Kendaraan ambulans; Kendaraan jenazah; dan Kendaraan pemadam kebakaran.

Sementara itu, dalam Raperda itu diatur bahwa pemberlakuan ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan yang ada di Ibu Kota dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Terkait dengan hari-harinya akan ditentukan lebih lanjut.

“Dalam hal keadaan tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda tersebut.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X