Senin, 22 Desember 2025

Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini

- Senin, 16 Januari 2023 | 17:26 WIB
Fadil Imran
Fadil Imran

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah DKI Jakarta, akan menerapkan kebijakan jalan berbayar di beberapa ruas jalan raya di Jakarta. Kebijakan jalan berbayar ini dalam upaya mengurai kemacetan di Jakarta.

Terkait jalan berbayar tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran tak banyak berkomentar. Keputusan jalan prabayar itu nantinya merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta.

Sementara Polda Metro Jaya sebagai anggota polisi hanya mengikuti keputusan Pemprov DKI Jakarta. “Kami ikuti keputusan pemerintah DKI dan kesepakan DPRD,” kata Irjen M. Fadil Imran kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Siap-siap, 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Berbayar

Polda Matro akui pihaknya tak mempunyai banyak kewenangan terkait keputusan 25 ruas jalan prabayar itu. Pasalnya keputusan jalan prabayar di Jakartan itu merupakan kewenangan Gubernur DKI dan DPRD.

“Kita hanya mendukung karena electronic road pricing (ERP) program DKI,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Radar Bogor/Jawa Pos Group).

Diketahui Pembahasan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) terus berlanjut. Setidaknya ada 25 ruas jalan yang direncakan penerapan ERP:

Baca Juga: Perempuan di Cikancung Kabupaten Bandung jadi Korban Begal Payudara

Ruas-ruas jalan berbayar tersebut, yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jend. Sudirman.

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya- Simpang Jalan Gatot Subroto).

Jalan Gatot Subroto, Jalan M. T. Haryono, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya- Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan Jalan H. R. Rasuna Said.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X