RBG.ID, CIANJUR - Kabid Penataan Desa dan Kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto menilai, panitia Pilkades Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta diduga tak penuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui, Panitia Pilkades Wanasari dan kelima bakal calon tak mau mengadakan tes tertulis karena dua bakal calon lainnya dinyatakan lulus menjadi calon setelah dapat menunjukkan kelengkapan persyaratannya ke DPMD Cianjur.
Akibatnya dari 77 desa di Kabupaten Cianjur yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Juli 2022 mendatang akan berkurang setelah Pilkades Wanasari terancam ditunda.
BACA JUGA: Sidang Pleno Balon Pilkades Bunikasih Berjalan Alot
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto, mengatakan rencananya di tahun 2022 ada 77 desa di 28 kecamatan yang menggelar Pilkades serentak.
Namun pelaksanaan Pilkades salah satu desa yakni Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta terancam tertunda.
"Kita dapat kabar kemarin, ada beberapa hal yang dampaknya akan menunda pelaksanaan Pilkades serentak. Jadi kemungkinan ditahun ini batal digelar dan akan ditunda di pelaksanaann Pilkades serentak berikutnya di 2024," katanya, Selasa (14/6/2022).