bogor

Akhirnya Puluhan Peternak di Kota Bogor Dapat Ganti Rugi Dampak PMK, Segini Nilainya

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:56 WIB
Peternak sapi di Kota Bogor dapat ganti rugi akibat wabah PMK yang menyerang ternaknya tahun lalu. (Foto: Reka/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Puluhan peternak sapi di Kota Bogor akhirnya mendapatkan ganti rugi atas matinya ternak akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penyerahan ganti rugi dampak darurat PMK tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Kamis (16/2/2023).

Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Bogor, drh Anizar mengatakan, ganti rugi berasal dari Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Pertanian. Ganti rugi ini diberikan kepada 38 peternak yang di berbagai kecamatan di Kota Bogor.

Baca Juga: Usai PMK, Kini Sapi di Kota Bogor Diserang Penyakit LSD

"Sebetulnya ada 41 peternak, namun ada 3 peternak masih terpending karena ada kendala di bank. Bantuan yang diberikan Rp10 juta untuk 1 ekor sapi yang potong paksa atau mati karena positif PMK. Total bantuan yang diberikan Rp1.050.000.0000," jelas Anizar.

Bantuan ganti rugi diberikan langsung kepada para peternak melalui buku rekening. Anizar menggaransi peternak dapat langsung mencairkan ganti rugi tersebut hari itu juga.

Dia menyebut, setiap peternak hanya bisa mendapatkan ganti rugi maksimal untuk 5 ekor sapi yang mati atau sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Wabah PMK Kembali Merebak, Enam Ekor Domba di Bandung Mati

Dia menerangkan, peternak yang berhasil mendapatkan ganti rugi telah melalui banyak tahapan verifikasi. Mulai dari verifikasi di DKPP Kota Bogor, tingkat Pemerintah Provinsi, Kementerian, hingga verifikasi pihak bank.

"Itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter hewan meliputi diagnosa, visum, dan hasil laboratorium. Verifikasi juga melibatkan lurah dan camat untuk membuktikan bahwa mereka benar pemilik ternak," tegas Anizar.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, ganti rugi merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para peternak. Bantuan itu diharapkan bisa mendorong semangat mereka untuk kembali menjalankan usaha sehingga ekonomi nasional dapat kembali pulih.

Dedie menjelaskan, ganti rugi baru dapat terealisasi tahun ini karena panjang dan lamanya proses verifikasi.

Baca Juga: Bantu Korban Longsor di Kota Bogor, Menko PMK Minta Kementerian Terkait Turun Tangan

"Memang butuh waktu dan proses makan dari itu kejadiannya bulan Mei tahun lalu, namun baru bisa terwujud tahun ini. Alhamdulillah sudah cair semuanya, meskipun ada beberapa yang mesti melengkapi data," tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB