RBG.ID-JAKARTA, Kasus pengemudi Fortuner yang merusak dan menabrak mibil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari sempat viral di media sosial (medsos).
Kasus ini pun mendapat perhatian luas masyarakat. Pengemudi Fortuner pun masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Pengemudi Fortuner dikabarkan sudah meminta maaf atas tindakan kasarnya itu.
Pengemudi Fortuner sudah diperiksa oleh Tim Penyidik, dan dipertemukan dengan korban di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Menyoroti kasus tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta agar kasus pengendara Fortuner berinisial GR (24), yang menabrak dan mengancam pengendara Honda Brio bernama Ari Widianto tak diselesaikan secara kekeluargaan.
“Aksi koboi tersebut tidak boleh ditolerir di DKI Jakarta. Saya sangat berharap agar kasus ini tidak menguap semudah permintaan maaf di atas materai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Pasalnya, Justin menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan delik murni. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar polisi bijak dalam menangani delik-delik murni sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, terlebih karena terdapat beberapa lapis pasal yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Kabur Hingga Melawan Polisi di Jalan, Pengemudi Toyota Innova Ini Sembunyikan Sabu di Jaket
Mulai dari dugaan pengerusakan, kepemilikan senjata api, pelanggaran lalu lintas, sajam, dan lain sebagainya. “Ketegasan polisi dalam penegakkan hukum adalah preseden vital untuk tegaknya disiplin dan supremasi hukum di DKI Jakarta,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, anggota fraksi PSI itu menyebut jika penyelesaian kasus tersebut hanya berujung di atas materai dan permintaan maaf, menurutnya peran polisi tak tepat dalam hal itu.
“Apabila penyelesaian aksi koboi di Senopati tersebut hanya berujung di atas materai, maka saya kira peran polisi dalam menyikapi delik murni berlapis tidak ada bedanya dengan juru damai antar-warga di tingkat RT,” pungkasnya.(jpc)