daerah

303 Gram Sabu dan 21.101 Kg Ganja Gagal Beredar, Begini Nasib Pengedarnya

Rabu, 18 Mei 2022 | 20:44 WIB


RBG.ID, MEDANSATRIA - Sebanyak 303 gram Sabu dan 21.101 kg ganja siap edar, gagal beredar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku, yakni NS (36) pengedar sabu dan BS (21) pengedar ganja.





Keduanya ditangkap terpisah, NS (36) ditangkap di Jalan Sulawesi Raya Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dengan barang bukti 303 gram sabu





Sedangkan BS (21) ditangkap di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dengan barang bukti 21.101 kilogram.





Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan NS dilakukan pada tanggal 27 April 2022. Kemudian BS ditangkap pada tanggal 2 Mei 2022.





"Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta barang bukti yang berbeda pula. NS, sabu 303 gram dan BS, ganja 21.101 kilogram," kata Hengki kepada awak media, Selasa (17/5).





Kedua tersangka, sambung Kapolres, ditangkap karena ada informasi dari masyarakat. Dan sebelum ditangkap dilakukan penyelidikan selama satu Minggu baru akhirnya ditangkap dengan barang bukti.





Namun, kedua pelaku pengedar yang sudah lama karena dari hasil tangkapan ditemukan barang bukti yang lumayan banyak.


Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB