Kasus ini terbongkar usai kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar.
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat Tabrakan di Ngawi, Telan Korban Jiwa
Istri SH yang mendengar teriakan si kakak ini lalu membawanya keluar.
"Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD," ujarnya.
Kemudian, kejadian ini lalu dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Baca Juga: Kim Jong Un Menggila! Korut Tembakkan 2 Rudal Balistik ke Laut Jepang
Atas perbuatannya yang tega menggauli anaknya hingga 100 kali, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.