jakarta

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Pada Akhir Pekan Sabtu 26 Agustus 2023, Semua Bebas Melintas

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:42 WIB
Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap Hari Ini (Twitter @TMCPoldaMetro)

RBG.ID - Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta selama libur panjang akhir pekan ini, Sabtu (26/8/2023).

Pasalnya, peraturan ganjil genap di Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.

Selain itu, pada tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta juga tidak berlaku.

Baca Juga: Ganjil Genap Diterapkan 24 Jam? Begini Tanggapan Polda MetroJaya

Setiap weekday, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sebanyak 26 titik lokasi di Jakarta hingga kini memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Api Hanguskan Gudang Kardus di Jakarta Barat

Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya menanggapi usulan kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan 24 jam.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan penerapan ganjil genap selama 24 jam guna mengurangi polusi udara dan kemacetan.

"Itu harus didiskusikan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Sah, 99 Persen Bayi Siti Mauliah dan Ibu D Memang Tertukar

Mantan Kapolres Cianjur ini mengatakan, dalam membuat kebijakan tidak bisa sembarangan. Perlu ada kajian, diskusi, dan uji coba terlebih dahulu.
 
"Karena, setiap kebijakan tidak bisa langsung, dengan wacana langsung direalisasi. Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu," jelasnya.
 
"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba. Jadi, tidak serta-merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tandasnya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini