RBG.ID – Video Bupati Banyumas Achmad Husein yang bertanya soal pilihan capres kepada mahasiswa dalam sebuah kegiatan belakangan berbuntut.
Kini, video itu tengah ditelusuri Bawaslu RI. Sebab, ada dugaan terjadi pelanggaran pada aktivitas tersebut.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat politik dari presiden hingga kepala daerah boleh terlibat kegiatan politik.
Baca Juga: Soal Bayi Warga Ciseeng yang Tertukar Usai Dilahirkan, Pimpinan RS Sentosa Bilang Begini
Namun, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas, kegiatan, dan program, hingga diwajibkan cuti.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya sudah meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk melakukan penelusuran atas kegiatan tersebut.
’’Perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah ada atau tidak dugaan pelanggaran,’’ ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Aksi Pemukulan Brutal Siswa di SMAN 1 Sakti Pidie Aceh, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Bawaslu akan menjadikan video yang telah beredar sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut.
Nah, dari hasil penelusuran, akan ditentukan tindak lanjutnya.
Dari teknis hukum, memang bukan kegiatan kampanye. Hanya, ada aroma politik.
Sebab, kesannya, seorang kepala daerah sedang berupaya melakukan penggiringan opini untuk memilih salah seorang bacapres di Pemilu 2024.
’’Meskipun jawaban mahasiswa tidak sebangun dengan ekspektasi sang kepala daerah, yang notabene juga sebagai ketua salah satu partai,’’ jelas Puadi.