RBG.ID-BOGOR, Tak hanya di Jakarta, tiang dan kabel semrawut ini juga banyak ditemui di Kota Bogor. Keberadaan kabel internet yang semraut ini jelas membahayakan masyarakat.
Bahkan, semrawutnya tiang dan kabel di Kota Bogor sempat memakan korban, yakni seorang Lurah di Kecamatan Bogor Timur. Kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, mengambil tindakan tegas.
Dinas PUPR Kota Bogor melakukan eksekusi kabel dan tiang yang dipasang tanpa aturan tersebut.
Kepala PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, peristiwa lurah terjerat kabel semrawut tersebut terjadi pada 2022 lalu.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru, Gerindra Unggul 23,8 Persen di Sumatera Barat
“Lurah Baranangsiang, Gurda pernah terlilit kabel 2022 saat saya masih jadi Camat Bogor Timur. Waktu itu dia pulang malam lalu terlilit sampai jatuh. Kejadiannya di Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara,” tutur Rena Senin (31/7/2023).
Oleh karena itu, dirinya menyatakan akan terus mengekseskusi tiang dan kabel yang semrawut dan membahayakan pengguna jalan di Kota Bogor.
Hal ini menjadi lampu kuning bagi para operator dan provider yang kerap kurang memperhatikan pemeliharaan utilitasnya. Tiang yang miring dan kabel yang menjuntai menjadi target utilitas yang akan dieksekusi dengan cara dicabut atau digunting.
Baca Juga: Pengumuman Perpanjangan Kontrak BLACKPINK Akan Diumumkan September karena Alasan Ini!
Rena menjelaskan, keputusan itu dilakukannya untuk menghindari timbulnya korban akibat tersangkut dan terlilit utilitas saat berada di jalan, seperti yang baru-baru ini terjadi pada seorang mahasiswa di Jakarta.
Ia mengatakan, saat ini Kota Bogor memang masih belum memiliki Peraturan Daerah terkait utilitas. Namun ke depan aturan itu akan diterbitkan karena saat ini masih digodok. Sembari menunggu itu, pihaknya mencoba perapihan supaya tidak timbul korban.
“Sebelumnya diekseskusi kami komunikasikan dulu supaya bisa perapihan bersama. Ketika (provider) tidak digubris dan tidak mengaku akan kami ekseskusi. Sebanyak 30 persen kabel dijalan itu sebenarnya tidak berfungsi lagi. Ada sebagian yang sudah turun ke bawah, namun untuk menghemat dan efisiensi uang dibiarkan begitu saja dililit-lilit (oleh provider),” ucapnya.
Baca Juga: Konser di RSUD Bangil Pasuruan Tuai Kritikan karena Hal Ini, Band Kotak Minta Maaf
Selain itu, dirinya juga menyebut, kebanyakan tiang yang ada di Kota Bogor sudah berusia 20 tahun dan tidak ada pemerliharaa. Belum lagi maraknya pemasangan tiang yang tanpa izin dan dilakukan sembunyi-sembunyi.