Sebelumnya, rumah itu viral di media sosial karena berdiri di tengah Proyek Strategis Nasional (PSN) tepatnya di depan Gerbang Tol Limo 2, Kota Depok.
Baca Juga: Kemekeu Akan Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Mulai 2024
Kepala BPN Kota Depok menuturkan ganti rugi itu diberikan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
“Total yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000,” ujar Indra Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7). (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.