RBG.ID-BOGOR, Salah seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencabulan.
Kasus TPPO ini diduga dilakukan warga negara asing asal (WNA) Nigeria pada Selasa (2/5/2022) lalu.
Kasus TPPO dan pencabulan ini dilaporkan terjadi di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Setelah sebulan berlalu, kasus TPPO baru dilaporkan orang tua korban YW ke Unit PPA Polres Bogor dengan terlapor NI (17).
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Polres Bogor sudah berupaya melakukan penyelidikan.
Namun, kasus TPPO ini sempat diviralkan di media sosial oleh pelapor dengan narasi Polres Bogor menolak laporan mereka.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Ungkap Kunci Sukses Mereka Mengungkap Kasus TPPO
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro pun anggkat bicara terkait adanya pemeberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Bogor menolak laporan orang tua korban TPPO dan kasus pencabulan oleh WNA Nigeria.
"Kami pastikan ditangani secara profesiaonal. Laporan terkait kejadian TPPO ini telah kita terima," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro yang baru beberapa hari menjebat sebagai Kapolres Bogor ini.
Rio menjelaskan, saat personil dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah.
Baca Juga: Kalki 2898 AD Wakil Pertama Bollywood yang Pecahkan Rekor di Comic-Con
Orang tua korban hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya.
"Pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, namun saat ingin dimintai keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia," jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro
Kapolres menyayangkan pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak Polres Bogor.