Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Sholis Kota Bogor
Anggi menjelaskan, ada beberapa pandangan yang bisa disampaikan atas kekacaubalauan saat ini yakni tidak maksimalnya sosialisasi sistem PPDB terhadap masyarakat kota bogor, menyebabkan keterputusan atas pemahaman yang tentu menimbulkan praktik suap.
“Lemahnya pengawasan untuk memantau kegiatan dari awal hingga akhir, memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan pelanggaran hukum,” kata dia.
Tidak hanya itu, kata Anggi, sumber daya manusia Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara pun memiliki kualitas yang kurang baik, sehingga menyempurnakan perilaku korup.
Baca Juga: Viral Momen Langka Nicholas Saputra Nongkrong Sambil Nyebat, Netizen: Keliatan Mudah Digapai
Ia menilai, penegakan hukum yang kurang maksimal, menjadikan peristiwa ini tidak dijadikan pembelajaran atas hikmah, sehingga diulang kembali difase-fase selanjutnya.
Menurut dia, langkah LBH Ansor Kota Bogor sudah tepat, untuk meminta APH pusat agar segera turun tangan guna menuntaskan kekacaubalauan ini.
“Mengapa harus APH pusat? Bukan kami tidak percaya terhadap Polresta maupun kajari Kota Bogor. Jika menyoal Hukum tata negara kita akan dikenalkan dengan namanya Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) ataupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diantaranya Walikota, Ketua DPRD, Kapolresta, Kejari, Ketua Pengadilan, Dandim dan seterusnya yang dimana circle ini merupakan sebagai caturwangsa perubahan sosial kemasyarakatan di daerah yang memiliki tugasnya masing-masing melalui sistem kelembagaan yang telah dibagi menjadi eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” papar Anggi.
Baca Juga: Telkomsel dan Indihome Telah Siapkan Promo Spesial Jelang Perilisan FMC
“Maka sudah barang tentu peluang-peluang intervensi sangatlah terbuka lebar. Karena kami sayang pada Kota Bogor, maka kami meminta kepada APH pusat agar turun tanpa lagi banyak berfikir kembali, karena selain perkara hukum, ini merupakan perkara kemanusiaan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bogor telah merampungkan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP Negeri.
Dari 8.230 pendaftar, 3.251 orang siswa dinyatakan lolos.
Sementara, 4.979 pendaftar dinyatakan gagal masuk SMP Negeri.
Sehingga, harus bersekolah di swasta.